Skip to content

Cara Ajukan Bebas Pajak untuk Seller Marketplace dengan Omzet di bawah Rp500 Juta

•
•
Thursday, Aug 13, 2026
Cara Ajukan Bebas Pajak untuk Seller Marketplace dengan Omzet di bawah Rp500 Juta
Source: https://markethac.id

Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan pajak marketplace sebesar 0,5% mulai 1 Agustus. Namun, seller tidak perlu khawatir. Jika omzet toko masih di bawah Rp500 juta per tahun, seller dapat mengajukan pembebasan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar pengajuan berjalan lancar, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dan diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan pembebasan pajak, seller perlu menyiapkan dua dokumen berikut.

1. Surat Keterangan Bebas (SKB)
SKB dapat diperoleh melalui dua cara:

  • Mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Mengajukan secara online melalui Coretax DJP.


2. Surat Pernyataan
Selain SKB, seller juga perlu menyiapkan Surat Pernyataan dengan ketentuan:

  • Berformat PDF.
  • Ukuran file kurang dari 10 MB.

Cara Mengajukan Pembebasan Pajak Marketplace

a. Cara Ajukan di Shopee

  • Buka aplikasi Seller Centre Shopee.
  • Masuk ke Beranda → Keuangan → Data Penghasilan.
  • Upload dokumen yang diperlukan.

Pastikan seluruh dokumen sudah benar sebelum mengirim pengajuan.

b. Cara Ajukan di TikTok Shop by Tokopedia

  • Login ke Seller Center.
  • Masuk ke menu Finance → Tax Exemption.
  • Upload SKB pada kolom Tax Exemption Document.
  • Upload Surat Pernyataan pada bagian Statement Letter.
  • Periksa kembali dokumen, lalu kirim pengajuan.

Kapan Pengajuan Harus Dilakukan?

a. Jika omzet masih di bawah Rp500 juta per tahun
Surat Pernyataan wajib diserahkan sebelum seller menerima pencairan dana dari marketplace. Perlu diperhatikan juga bahwa Surat Pernyataan harus diperbarui setiap awal tahun apabila omzet tahunan seller masih berada di bawah Rp4,8 miliar.

b. Jika omzet sudah melebihi Rp500 juta per tahun
Seller wajib mengajukan Surat Pernyataan baru paling lambat pada akhir bulan ketika omzet telah melewati Rp500 juta.
 

Jangan Sampai Terlambat Mengajukan

Kebijakan pemotongan pajak marketplace mulai berlaku, sehingga seller yang memenuhi syarat sebaiknya segera menyiapkan dokumen dan mengajukan pembebasan pajak sesuai prosedur masing-masing marketplace.

Dengan memahami persyaratan dan batas waktu pengajuan, seller dapat menghindari kendala administrasi sekaligus memastikan proses pencairan dana tetap berjalan dengan lancar.

Punya teman atau rekan yang berjualan di Shopee maupun TikTok Shop? Bagikan artikel ini agar mereka juga mengetahui cara mengajukan pembebasan pemotongan pajak.