Pemerintah resmi mengatur pemberian potongan biaya layanan atau fee marketplace minimal 50% bagi UMK yang menjual produk dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tujuannya adalah membantu UMKM lokal meningkatkan daya saing di tengah persaingan e-commerce yang semakin ketat.
Apa Itu Diskon Fee Marketplace 50%?
Biaya layanan marketplace merupakan biaya yang dikenakan platform kepada seller untuk setiap transaksi yang terjadi.
Melalui aturan baru ini, marketplace diwajibkan memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50% kepada UMK yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan demikian, pelaku usaha bisa menghemat biaya operasional dan menjaga margin keuntungan tetap sehat.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Potongan Fee Marketplace?
Tidak semua seller otomatis mendapatkan insentif ini. UMK harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Terdaftar dalam layanan SAPA UMKM
- Menjual produk dalam negeri
- Memenuhi standar mutu dan keamanan produk
- Menyampaikan data usaha secara benar dan lengkap
Setelah mengajukan permohonan, Kementerian UMKM akan melakukan proses verifikasi sebelum insentif diberikan.
Produk yang Tidak Mendapatkan Insentif
Meski ditujukan untuk mendukung produk lokal, terdapat beberapa kategori yang tidak termasuk dalam program ini, yaitu:
- Produk pangan olahan siap saji
- Produk elektronik yang diproduksi industri besar dalam negeri
Selain itu, marketplace berhak menghentikan pemberian insentif apabila seller terbukti menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan sebagai produk dalam negeri.
Cara Mendapatkan Diskon Fee Marketplace
UMK yang ingin mendapatkan potongan biaya layanan dapat mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM.
Setelah proses pengajuan dilakukan, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha, jenis produk yang dijual, serta kesesuaian data yang diberikan. Jika memenuhi persyaratan, seller dapat menikmati potongan biaya layanan untuk transaksi produk dalam negeri.
Jika Anda memiliki brand lokal dan berjualan di marketplace, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengoptimalkan keuntungan bisnis Anda.



