Skip to content

Ready to win in 2027? Start early

Pajak Pedagang Online Berlaku Juli 2026, Segini Besarannya

Source: markethac.id

Pemerintah memastikan pemungutan pajak bagi pedagang online mulai berlaku pada Juli 2026. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari implementasi aturan perpajakan untuk transaksi e-commerce di Indonesia.

Aturan tersebut akan berlaku bagi pedagang yang berjualan melalui berbagai marketplace, termasuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. 

Berapa Besaran Pajak Pedagang Online?

Mengacu pada PMK No. 37 Tahun 2025, penyedia marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Artinya, marketplace akan bertindak sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak di tiap aktivitas jual beli. Terdapat 261 perusahaan e-commerce yang terdata oleh DJP

Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan Sekarang?

Regulasi ini sebenarnya sempat tertunda karena pemerintah menunggu kondisi ekonomi yang lebih stabil.

Namun, berdasarkan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak, implementasi kebijakan kini telah siap dijalankan dan memperoleh dukungan dari DPR.

Dengan diberlakukannya aturan ini mulai Juli 2026, para pelaku usaha online perlu memperhitungkan dampaknya terhadap biaya operasional dan margin bisnis.

Apa Dampaknya bagi Seller dan Brand?

Bagi sebagian seller, tambahan sebesar 0,5% mungkin terlihat kecil. Namun bagi bisnis dengan margin tipis, perubahan ini dapat memengaruhi profit, terutama jika digabung dengan biaya marketplace lainnya seperti platform fee, komisi, iklan, dan program promosi. 

Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya mulai mengevaluasi strategi guna menjaga profit, mulai dari menghitung dampak potongan pajak terhadap margin dan menyesuaikan strategi harga.

Share This News


What’s New in E-Commerce

More News

Feedback on this news

Both fields are required.