Pemerintah berencana mengatur biaya admin e-commerce sebagai bagian dari upaya melindungi UMKM dan memperkuat daya saing produk lokal. Kebijakan ini sedang dibahas melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 oleh Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan.
Revisi Aturan untuk Perkuat Produk Lokal
Deputi UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa revisi aturan ini tidak hanya mengatur biaya admin, tetapi juga mencakup penerapan harga minimum untuk produk impor pada 11 komoditas yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing di marketplace. Dengan pembatasan tertentu terhadap produk impor, diharapkan UMKM dapat lebih berkembang tanpa tekanan harga yang terlalu agresif dari luar negeri.
Industri Minta Pendekatan Berbasis Data
Di sisi lain, idEA mendorong agar proses revisi dilakukan secara hati-hati dan berbasis data. Hal ini karena ekosistem e-commerce memiliki model bisnis yang kompleks dan saling terhubung.
Biaya admin sendiri selama ini berperan sebagai bagian dari operasional platform, termasuk untuk pengembangan teknologi, peningkatan layanan, hingga program seperti gratis ongkir yang mendorong transaksi.
Perubahan pada struktur biaya ini tentu akan berdampak langsung pada seller, platform, hingga konsumen.
Risiko Jika Tidak Diimbangi Kebijakan Lain
Direktur Celios, Nailul Huda, mengingatkan bahwa pembatasan biaya admin tanpa perlindungan tambahan justru bisa berdampak sebaliknya.
Jika tidak diatur dengan tepat, harga barang impor bisa menjadi lebih murah dibanding produk lokal. Menurut beliau, sekitar 90% produk yang beredar di e-commerce Indonesia didominasi oleh barang impor.
Karena itu, muncul usulan agar biaya admin dibedakan antara produk lokal dan impor, dengan tarif yang lebih ringan untuk produk dalam negeri.
Apa Dampaknya bagi Brand dan UMKM?
Kebijakan ini berpotensi mengubah strategi bisnis di e-commerce. Brand perlu lebih adaptif dalam membaca perubahan regulasi agar tetap kompetitif.