Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru yang akan berdampak langsung pada pelaku e-commerce Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana untuk menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi merchant.
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Q2 2026. Pemerintah akan melibatkan platform seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pihak yang akan melakukan pemungutan pajak. Apa yang mendasari dibuatnya kebijakan ini?
Upaya Ciptakan Persaingan yang Lebih Seimbang
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan pedagang offline yang merasa dirugikan oleh maraknya produk impor, khususnya dari China yang membanjiri pasar e-commerce.
Pedagang offline merasakan adanya perbedaan struktur biaya dan pengawasan yang membuat persaingan jadi kurang seimbang. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menciptakan keadilan antara penjual online dan offline.
Skema Pajak yang Direncanakan
Pemerintah akan mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan seller. Pemungutan pajak ini akan dilakukan langsung oleh platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pajak ini bersifat terpisah dari PPN dan PPnBM, sehingga menjadi komponen tambahan yang perlu diperhitungkan oleh pelaku usaha dalam struktur biaya mereka.
Namun, terdapat pengecualian bagi pedagang individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Mereka tidak akan dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.
Belum Pasti Diterapkan, Menunggu Kondisi Ekonomi
Meski rencana ini sudah disiapkan, pemerintah tidak akan langsung menerapkannya dalam waktu dekat. Implementasi kebijakan masih akan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia di Q2 2026.
Jika pertumbuhan ekonomi dinilai cukup kuat dan stabil, barulah kebijakan ini berpotensi diberlakukan. Pemerintah tetap berhati-hati agar kebijakan ini tidak membebani pelaku usaha.



