Seller Marketplace Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS, Aturan Resmi Berlaku

E-Commerce Insights
•
5
•
Tuesday, Jun 30, 2026
seller marketplace wajib data bpjs
Source: https://markethac.id

Pelaku usaha mikro dan seller marketplace kini memiliki kewajiban baru. Melalui Peraturan Menteri (Permen) UMKM No. 3 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang berjualan melalui platform digital untuk mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS.

Regulasi tersebut resmi berlaku mulai 17 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pelaku UMK dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Seller Online Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS

Dalam aturan terbaru ini, pelaku UMK yang mempekerjakan karyawan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke dua program jaminan sosial, yaitu:

  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja.

Tidak Hanya Kewajiban, UMK juga Dapat Perlindungan

Selain mengatur kewajiban pelaku usaha, Permen UMKM No. 3 Tahun 2026 juga memberikan sejumlah bentuk perlindungan bagi UMK yang berjualan di marketplace.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Perjanjian Kemitraan Berbasis Digital (KBD) yang adil dan transparan.
  • Perlindungan terhadap keamanan data dan transaksi.
  • Perlindungan dari praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
  • Akses terhadap konsultasi, bantuan, dan pendampingan hukum.
  • Informasi yang lebih jelas mengenai skema biaya layanan, potongan, serta ketentuan kemitraan lainnya.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap hubungan antara marketplace dan pelaku UMK menjadi lebih transparan serta memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

Apa Dampaknya bagi Seller Marketplace?

Bagi seller yang telah memiliki karyawan, regulasi ini berarti ada penyesuaian administratif yang perlu dipersiapkan, termasuk memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam program BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, berbagai bentuk perlindungan yang diberikan diharapkan dapat membantu pelaku UMK menjalankan bisnis digital dengan rasa aman, mulai dari kepastian informasi biaya hingga akses pendampingan hukum apabila diperlukan.

Implementasi aturan ini diharapkan dapat membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha maupun pekerja.